Laman

Kamis, 01 Maret 2012

Penggolongan Obat

     Hmm.. sebagai seorang farmasis, hal dasar yang harus dan penting untuk slalu diingat itu salah satunya adalah penggolongan obat. Bukan hanya farmasis loh,, kamu juga harus tau biar bisa kasi info sama teman2mu atau siapapun yang mungkin kalo lagi ketemu obat bingung dengan lingkaran yang slalu ada di kemasan luar n label obat.. :-D Tanpa berlama-lama lagi... check this out!!!!

     Penggolongan obat itu, menurut undang-undang dibagi menjadi 4 golongan, antara lain obat bebas (OTC), obat bebas terbatas (daftar W), obat keras dan obat narkotika & psikotropika.

1. Obat Bebas (OTC)
    Obat daftar F (free) = bebas, meliputi obat-obat bebas yang dapat dibeli tanpa pembatasan di apotik dan toko obat. Jenis-jenis zat aktif yang digunakan relatif aman, sehingga tidak perlu pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai dengan petunjuk pemakaiannya pada brosur. Contohnya seperti parasetamol, obat batuk sirop tym dan althea, obat nyeri tenggorok dequalin, beberapa jenis asma dengan teofilin, obat antiseptik klorheksidin dan praktis semua vitamin. Penandaanya yaitu lingkaran berwarna hijau (TC 425) dengan garis tepi berwarna hitam.

Obat Bebas

2. Obat Bebas Terbatas
     Daftar W, juga disebut Daftar Obat Keras Bebas Terbatas, mengandung obat-obat terhadap jenis-jenis penyakit yang pengobatannya dianggap telah dapat ditetapkan sendiri oleh rakyat banyak dan begitu membahayakan, terlebih pula jika menurut aturan pemakaiannya. W adalah singkatan dari Waarschuwing = peringatan.
     Obat bebas terbatas dapat dibeli tidak hanya di apotik tanpa resep, melainkan juga di toko obat. Penyerahannya oleh toko obat harus dalam bungkusan aslinya untuk mencegah pemalsuan atau penukaran,. W. Penandaannya yaitu dengan lingkaran berwarna biru (TC 293) dengan garis tepi berwarna hitam disertai  suatu tanda peringatan dalam kemasan.Contohnya seperti pain relief,obat batuk, obat pilek, krim, antiseptik, dll.
Obat Bebas Terbatas

P. NO. 1                                                         P. NO. 2
Awas! Obat keras                                           Awas! Obat keras
Bacalah aturan pemakaiannya                          Hanya untuk kumur, jangan ditelan

P NO. 3                                                          P. NO. 4
Awas! Obat keras                                           Awas! Obat keras
Hanya untuk bagian luar dari tubuh                   Hanya untuk dibakar
 
P. NO. 5                                                         P. NO. 6
Awas! Obat keras                                           Awas! Obat keras
Tidak boleh ditelan                                          Obat wasir jangan ditelan

3. Obat Keras
     Daftar G "Gevaarlijik" = berbahaya yaitu mencakup semua obat keras yang hanya dapat dibeli di apotik atas resep dokter, seperti zat antibiotik, hormon kelamin, obat kanker, penyakit gula, malaria, obat gangguan jiwa, obat jantung, obat tekanan darah tinggi (hipertensi), obat anti pembekuan darah, dan semua sediaan injeksi. Penandaannya yaitu lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K yang menyentuh tepi.
Obat Keras

     Obat keras ini "menurut hukum" hanya boleh disalurkan oleh apotik, tetapi pada praktek ternyata sering kali dapat dibeli di toko obat. Hal ini disayangkan sekali, karena dengan demikian penggunaannya tidak dapat diawasi lagi dengan tepat, sehingga dapat menimbulkan bahaya pada si pemakai.

4. Obat Narkotik
    Obat narkotik adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi-sintesis yang dapat menyebabkan pemurnian atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Misalnya morfin dan petidin. Obat-obat narkotik merupakan obat golongan O yang ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah.
Obat Narkotik
semoga bermanfaat yaa ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar