Penggolongan obat itu, menurut undang-undang dibagi menjadi 4 golongan, antara lain obat bebas (OTC), obat bebas terbatas (daftar W), obat keras dan obat narkotika & psikotropika.
1. Obat Bebas (OTC)
Obat daftar F (free) = bebas, meliputi obat-obat bebas yang dapat dibeli tanpa pembatasan di apotik dan toko obat. Jenis-jenis zat aktif yang digunakan relatif aman, sehingga tidak perlu pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai dengan petunjuk pemakaiannya pada brosur. Contohnya seperti parasetamol, obat batuk sirop tym dan althea, obat nyeri tenggorok dequalin, beberapa jenis asma dengan teofilin, obat antiseptik klorheksidin dan praktis semua vitamin. Penandaanya yaitu lingkaran berwarna hijau (TC 425) dengan garis tepi berwarna hitam.
Obat Bebas |
Daftar W, juga disebut Daftar Obat Keras Bebas Terbatas, mengandung obat-obat terhadap jenis-jenis penyakit yang pengobatannya dianggap telah dapat ditetapkan sendiri oleh rakyat banyak dan begitu membahayakan, terlebih pula jika menurut aturan pemakaiannya. W adalah singkatan dari Waarschuwing = peringatan.
Obat bebas terbatas dapat dibeli tidak hanya di apotik tanpa resep, melainkan juga di toko obat. Penyerahannya oleh toko obat harus dalam bungkusan aslinya untuk mencegah pemalsuan atau penukaran,. W. Penandaannya yaitu dengan lingkaran berwarna biru (TC 293) dengan garis tepi berwarna hitam disertai suatu tanda peringatan dalam kemasan.Contohnya seperti pain relief,obat batuk, obat pilek, krim, antiseptik, dll.
Obat Bebas Terbatas |
P. NO. 1 P. NO. 2
Awas! Obat keras Awas! Obat keras
Bacalah aturan pemakaiannya Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P NO. 3 P. NO. 4
Awas! Obat keras Awas! Obat keras
Hanya untuk bagian luar dari tubuh Hanya untuk dibakar
P. NO. 5 P. NO. 6
Awas! Obat keras Awas! Obat keras
Tidak boleh ditelan Obat wasir jangan ditelan
3. Obat Keras
Daftar G "Gevaarlijik" = berbahaya yaitu mencakup semua obat keras yang hanya dapat dibeli di apotik atas resep dokter, seperti zat antibiotik, hormon kelamin, obat kanker, penyakit gula, malaria, obat gangguan jiwa, obat jantung, obat tekanan darah tinggi (hipertensi), obat anti pembekuan darah, dan semua sediaan injeksi. Penandaannya yaitu lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K yang menyentuh tepi.
Obat Keras |
Obat keras ini "menurut hukum" hanya boleh disalurkan oleh apotik, tetapi pada praktek ternyata sering kali dapat dibeli di toko obat. Hal ini disayangkan sekali, karena dengan demikian penggunaannya tidak dapat diawasi lagi dengan tepat, sehingga dapat menimbulkan bahaya pada si pemakai.
4. Obat Narkotik
Obat narkotik adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi-sintesis yang dapat menyebabkan pemurnian atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Misalnya morfin dan petidin. Obat-obat narkotik merupakan obat golongan O yang ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah.
Obat Narkotik |
semoga bermanfaat yaa ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar